a. JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan)
Jalinan
adalah produk pelayanan bersama milik anggota Badan Koordinasi Credit Union
(BKCU Kalimantan) yang mengelola resiko untuk simpanan dan pinjaman anggota.
a) TUNAS adalah Santunan Solidaritas yang
diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung
berdasarkan saldo simpanan (Simpanan Saham dan Simpanan SEHATI) anggota tersebut, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Anggota yang berusia s.d 1 tahun, sebesar
100% dari saldo simpanan dengan plafon Rp 5.000.000,00.
2) Anggota yang berusia diatas 1 s.d 70 tahun,
sebesar 100% dari saldo simpanan dengan plafon Rp 50.000.000,00.
3) Anggota yang masuk pada usia 60 s.d. 70
tahun, sebesar 100% dari saldo simpanan dengan plafon Rp 10.000.000,00.
4) Simpanan anggota yang disetor pada usia di atas
70 tahun tidak dilindungi Program JALINAN.
5) Jika terjadi penarikan simpanan pada usia di
atas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai
ketentuan ayat (2) atau (3) di atas.
b) LINTANG adalah Perlindungan Piutang Anggota
yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo
piutang anggota tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Piutang yang diberikan pada saat anggota
berusia 17 s.d. 60 tahun dengan plafon Rp 150.000.000,00.
2) Piutang yang diberikan pada saat anggota
berusia di atas 60 tahun s.d 70 tahun dengan plafon Rp 50.000.000,00.
3) Piutang Kredit Simpan anggota masa pengembaliannya
maksimal 5 tahun dengan plafon Rp 25.000.000,00.
4) Piutang tujuan produktif masa pengembalian maksimal
5 tahun.
5) Piutang PERMATA masa
pengembalian maksimal 15 tahun.
6) Klaim Lintang digunakan untuk melunasi pinjaman
anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap.
b. BAKA (Bantuan Duka)
1) BAKA
adalah bantuan duka cita untuk ahli waris anggota yang meninggal dunia.
2) Iuran
BAKA sebesar Rp 50.000,00/anggota/tahun.
a) Pembayaran iuran BAKA bagi anggota baru dibayar tunai.
b) Pembayaran iuran BAKA bagi anggota lama dibayar tunai atau dipotong dari Balas Jasa
Saham yang diterima setelah RAT. Anggota lama yang Balas Jasa Saham tidak
cukup, harus menambah secara tunai.
c) Anggota yang belum melunasi iuran BAKA sampai 31 Maret
dipotong dari Simpanan SEHATI.
3) Jika
anggota meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan Bantuan Duka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
4) Batas
waktu pengajuan klaim selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota
meninggal dunia.
c. DAS (Dana Sehat)
1) Dana
Sehat adalah produk pelayanan solidaritas untuk membantu meringankan biaya pengobatan anggota yang sakit; khusus rawat inap di
rumah sakit atau puskesmas.
2) Iuran
DAS Rp 25.000,00/anggota/tahun.
a) Pembayaran iuran DAS bagi anggota baru
dibayar tunai atau melalui kredit simpan pada saat masuk menjadi anggota.
b) Pembayaran iuran DAS bagi anggota lama dibayar tunai atau dipotong dari Balas Jasa Saham yang diterima setelah RAT. Anggota lama yang Balas
Jasa Saham tidak cukup, harus menambah secara tunai.
c) Anggota yang belum melunasi iuran DAS
sampai akhir 31 Maret dipotong dari Simpanan SEHATI.
3) Bantuan Dana Sehat sebesar Rp 250.000,00.
4) Iuran
DAS tidak dapat ditarik oleh anggota.
5) Syarat-syarat klaim:
a) Berlaku
setelah 3 bulan menjadi anggota.
b) Klaim
hanya berlaku 1 kali dalam 1 tahun.
c) Membawa
surat keterangan rawat inap dari pihak rumah sakit/puskesmas, selambat-lambatnya
90 hari setelah keluar dari rumah sakit/puskesmas.
d) Jika rawat inap lebih dari 1 hari atas
nama anggota yang sakit, anggota keluarga lain dapat mengklaim DAS, disertai
surat kuasa dari yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar