BADAN HUKUM CU MOTOTABIAN: Nomor : 07/BH/XXV.13/DPPPKM-KK/XII/2010, tanggal 16 Desember 2010

PRODUK SOLIDARITAS

PRODUK SOLIDARITAS TAHUN BUKU 2013 :
 
a.   JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan)
Jalinan adalah produk pelayanan bersama milik anggota Badan Koordinasi Credit Union (BKCU Kalimantan) yang mengelola resiko untuk simpanan dan pinjaman anggota.

a)  TUNAS adalah Santunan Solidaritas yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan saldo simpanan (Simpanan Saham dan Simpanan  SEHATI) anggota tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Anggota yang berusia s.d 1 tahun, sebesar 100% dari saldo simpanan dengan plafon Rp 5.000.000,00.
2) Anggota yang berusia diatas 1 s.d 70 tahun, sebesar 100% dari saldo simpanan dengan plafon Rp 50.000.000,00.
3) Anggota yang masuk pada usia 60 s.d. 70 tahun, sebesar 100% dari saldo simpanan dengan plafon Rp 10.000.000,00.
4) Simpanan anggota yang disetor pada usia di atas 70 tahun tidak dilindungi Program JALINAN.
5) Jika terjadi penarikan simpanan pada usia di atas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai ketentuan ayat (2) atau (3) di atas.

b)  LINTANG adalah Perlindungan Piutang Anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo piutang anggota tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d. 60 tahun dengan plafon Rp 150.000.000,00.
2) Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia di atas 60 tahun s.d 70 tahun dengan plafon Rp 50.000.000,00.
3) Piutang Kredit Simpan anggota masa pengembaliannya maksimal 5 tahun dengan plafon Rp 25.000.000,00.
4) Piutang tujuan produktif masa pengembalian maksimal 5 tahun.
5) Piutang PERMATA masa pengembalian maksimal 15 tahun.
6) Klaim Lintang digunakan untuk melunasi pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap.

b.  BAKA (Bantuan Duka)
1)  BAKA adalah bantuan duka cita untuk ahli waris anggota yang meninggal dunia.
2)  Iuran BAKA sebesar Rp 50.000,00/anggota/tahun.
a)  Pembayaran iuran BAKA bagi anggota baru dibayar tunai.
b)  Pembayaran iuran BAKA bagi anggota lama dibayar tunai atau dipotong dari Balas Jasa Saham yang diterima setelah RAT. Anggota lama yang Balas Jasa Saham tidak cukup, harus menambah secara tunai.
c)   Anggota yang belum melunasi iuran BAKA sampai 31 Maret dipotong dari Simpanan SEHATI.
3)  Jika anggota meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan Bantuan Duka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4)  Batas waktu pengajuan klaim selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota meninggal dunia.


c.   DAS (Dana Sehat)
1)  Dana Sehat adalah produk pelayanan solidaritas untuk membantu meringankan biaya pengobatan  anggota yang sakit; khusus rawat inap di rumah sakit atau puskesmas.
2)  Iuran DAS Rp 25.000,00/anggota/tahun.
a)  Pembayaran iuran DAS bagi anggota baru dibayar tunai atau melalui kredit simpan pada saat masuk menjadi anggota.  
b)  Pembayaran iuran DAS bagi anggota lama dibayar tunai atau dipotong dari Balas Jasa Saham yang  diterima setelah RAT. Anggota lama yang Balas Jasa Saham tidak cukup, harus menambah secara tunai.
c)  Anggota yang belum melunasi iuran DAS sampai akhir 31 Maret dipotong dari Simpanan SEHATI.
3)  Bantuan Dana Sehat sebesar Rp 250.000,00.
4)  Iuran DAS tidak dapat ditarik oleh anggota.
5)  Syarat-syarat klaim:
a)  Berlaku setelah 3 bulan menjadi anggota.
b)  Klaim hanya berlaku 1 kali dalam 1 tahun.
c)  Membawa surat keterangan rawat inap dari pihak rumah sakit/puskesmas, selambat-lambatnya 90 hari setelah keluar dari rumah sakit/puskesmas.
d)  Jika rawat inap lebih dari 1 hari atas nama anggota yang sakit, anggota keluarga lain dapat mengklaim DAS, disertai surat kuasa dari yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer