EKSISTENSI DAN PARTISIPASI KOPERASI CREDIT UNION DALAM MEMBANGUN "EKONOMI KERAKYATAN" DI INDONESIA
(Cuplikan Materi Seminar Nasional BKCU Kalimantan. Jakarta, 6 Mei 2011)
Ada tiga pelaku utama ekonomi di Indonesia yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional, yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Namun dalam perkembangannya, sejak negara ini dibangun sampai saat ini, posisi tawar BUMN dan swasta dalam menguasai sumberdaya ekonomi sangat jauh lebih kuat dibandingkan dengan koperasi. Bahkan memasuki akhir tahun 1992 dalam perekonomian global muncul trend ekonomi berbasis konglomerasi. Hal ini berpengaruh kuat dalam perekonomian bangsa dan membuat kehidupan koperasi dan semangatnya semakin tidak begitu populer lagi. Bahkan dalam sebagian masyarakat Indonesia muncul pertanyaan : Apakah dalam era globalisasi ini masih relevan mengembangkan koperasi di Indonesia ?
Namun krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 memberikan pembelajaran yang sangat berharga bagi pengambil kebijakan dan keputusan serta pengaturan regulasi bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan dan lembaga keuangan mikro (diantaranya adalah koperasi) - yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi - mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia. Lembaga keuangan mikro terbukti telah dapat menjaga kesinambungan hidupnya dengan mandiri. Melalui keuangan mikro kebangkitan ekonomi rakyat maupun pengurangan kemiskinan, akan dilakukan oleh rakyat sendiri. Masyarakat menemukan jalannya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi (Martowijoyo, 2002).
Dari sekian banyaknya jenis koperasi di Indonesia, yang berkembang dengan baik dan mandiri adalah jenis koperasi CREDIT UNION, yang oleh jajaran pemerintah dikenal dengan panggilan KOPDIT (Koperasi Kredit) dan oleh masyarakat lebih akrab disebut CREDIT UNION. Beberapa media massa memberitakan bahwa Credit Union (CU) sebagai lembaga keuangan mikro non bank, dapat melakukan kegiatan-kegiatan keuangan mikro (micro finance) dengan amat baik, yakni menyediakan jasa keuangan dan pengembangan kapasitas bagi anggotanya.
Karakteristik dasar Credit Union sesungguhnya membangun karakter anggota sebagai kunci keberhasilan melalui tiga pilar yaitu, pendidikan, swadaya dan solidaritas. Melalui pendidikan terus menerus kepada anggota baru maupun penyegaran kepada anggota lama ditingkatkanlah kesadaran tentang makna swadaya dan solidaritas serta pemahaman tentang tata kelola Credit Union yang baik. Hal ini menciptakan kekuatan mental yang terekspresi dalam kesetiaan menjadi "penabung dan peminjam yang baik".
Credit Union di Indonesia, secara nasional pada tingkat Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) telah mencapai 34 Puskopdit/ pra Puskopdit dengan jumlah 943 Credit Union Primer 1.543.151 orang (anggota) dan asset Rp. 9,650 Triliyun per Desember 2010. Puskopdit BKCU Kalimantan adalah anggota INKOPDIT memiliki 46 Credit Union Primer tersebar di Kalimantan, Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua terdiri dari 453.100 orang (anggota) dengan asset Rp. 4,008 Triliyun per Desember 2010. Kondisi tersebut jelas mempunyai arti dan kontribusi dalam membangun "ekonomi kerakyatan" di negeri ini. Kinerja tersebut memotivasi dan memberi inspirasi pelaksanaan seminar nasional dengan tujuan sebagai berikut :
- Memahami dan mencermati kembali paradigma eksistensi dan perkembangan koperasi Credit Union baik di tingkat primer, sekunder dan induk sebagai pelayanan jasa keuangan dan pemberdayaan masyarakat/anggotanya di Indonesia.
- Mengembangkan kerangka kerja untuk memahami lebih luas dan mendalam mengenai peran koperasi Credit Union sebagai kebangkitan ekonomi rakyat dalam tatanan ekonomi Indonesia dan pemberdayaan khususnya.
- Memahami berbagai kendala penerapan perpajakan terhadap Koperasi dan UKM pada era kebangkitan ekonomi rakyat agar diperoleh kerangka konsep yang sesuai dalam pengembangan dan penetapan regulasi terhadap lembaga keuangan mikro yang layak bagi masyarakat ekonomi lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar