BADAN HUKUM CU MOTOTABIAN: Nomor : 07/BH/XXV.13/DPPPKM-KK/XII/2010, tanggal 16 Desember 2010

Rabu, 01 Desember 2010

SEJARAH CREDIT UNION

Credit Union diperkenalkan oleh Schulze Delitch (1808-1883) bersama F. W. Raiffeisen (1818-1888). Dalam perkembangan selanjutnya lebih populer F. W. Raiffeisen sebagai seorang anak petani yang pada tahun 1845 menjadi walikota Weyerbush Jerman (WOCCU, 2005, 7-9). Masyarakat Jerman pada waktu itu mengalami kesusahan amat sangat.

Tiga kebijakan yang ditempuh oleh F. W. Reiffeisen :
pertama : kumpulkan uang dari orang kaya bagikan ke orang miskin tetapi nasib rakyat tetap miskin;

kedua : kumpulkan roti dari pabrik roti dibagikan kepada orang miskin tetapi nasib rakyat tetap miskin;
ketiga: kumpulkan uang dari sesama miskin kemudian pinjamkan, maka kondisi masyarakat miskin mengalami perubahan baik.

Pengertian “kumpulkan uang dan dipinjamkan” pada waktu itu di Jerman disebut Credit Union.
 
Union dikembangkan dengan istilah koperasi, namun sebagai kekhususannya credit union merupakan kumpulan “orang dan uang” yang membedakannya dengan istilah koperasi yang bergerak disektor riil pada waktu itu. Karena istilah “Koperasi” yang diperkenalkan oleh Owen (1965) di Rochadale memiliki sifat yang sama dengan credit union di Jerman, yaitu sama-sama mengumpulkan “uang” untuk memupuk modal setelah terkumpul baru uang tersebut dibelanjakan untuk membeli barang-barang konsumsi yang dijual kepada anggota (Anjar, 2005: 31).
 
Kalau ditelusuri dengan lebih cermat, memang ada perbedaan yang substantif dari sifat operasional kedua istilah credit union dan koperasi. Credit union khusus bidang “uang” yang berfungsi sebagai lembaga keuangan menjadi sumber modal bagi anggota untuk melakukan investasi, sedangkan koperasi memiliki fungsi menjalankan “usaha perdagangan” atau “usaha produktif” milik anggota. Perkembangannya,
pada suatu negara yang tetap menggunakan kata koperasi dibelakangannya yaitu credit union cooperative, financial cooperative.

Kekhususan dalam kepengelolaannya, yaitu menggabungkan tiga fungsi: bank, koperasi, dan asuransi (BKCUK, 2005; 10). Konsistensi penggunaan istilah credit union dilatar belakangi kekhususan sifat operatifnya sebagai lembaga keuangan non bank milik kelompok masyarakat, maka perhimpunan organisasi credit union di Asia dan dunia sampai sekarang tetap menggunakan istilah credit union. Seperti Association Of Asia Confederation of Credit Union (ACCU) berkedudukan di Bangkok, World Council of Credit Union (WOCCU) berkedudukan di Madison, Wisconsin USA.


Albrecht Karim Arbie, SJ
karimarbPater Albrecht Karim Arbie, SJ seorang missionaris Jesuit dari Jerman adalah orang yang pertama kali memperkenal konsep Credit Union di Indonesia. Beliau wafat dtertembak di depan Pastoran Jesuit di Taibessi tanggal 12 September 1999  ketika waktu itu Timor-Timur berada dalam suasana chaotic akibat jajak pendapat. Suasana yang kacau dan banyaknya milisi bersenjata dan kontak-kontak senjata tidak menggentarkan beliau untuk tetap bertahan di Timor-Timur. Beliau tetap setia untuk berada disana dan tidak "mengungsi" seperti kebanyakan orang yang pada waktu itu lari tunggang langgang. Dalam usia tuanya, 70 tahun, Pater Albrecht  dengan berani tetap hadir dalam suasana konflik yang sangat berbahaya di Timor-Timur. Timah panas memang mengakhiri hidupnya, namun cerita dan pesan dari hidupnya akan tetap selalu bergema, kini salah satu karyanya mulai semakin menggema dan tetap hidup.

Sejarah Credit Union di Indonesia

1. Credit Union Sebelum Masa Orde Baru.
Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai  dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju.
Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi  pada pertengahan tahun 1960-an dan yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.

2. Credit Union pada masa Orde Baru
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat  positif dan mengirimkan salah satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.

Sebagai tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director.
 
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.

Tanggapan sangat positif dari Direktur Jendral Koperasi memberikan masa Inkubasi selama 5 tahun untuk mengembangkan gagasan gerakan Kredit Union di Indonesia. Masa inkubasi berakhir dengan diadakannya Konferensi Nasional Koperasi Kredit bulan Agutus 1976 di Bandungan, Ambarawa, Jawa Tengah, yang dihadiri juga oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur Jendral Koperasi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jendral Koperasi, beliau memberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada ketentuan – ketentuan  dalam UU no. 12/1967 tentang pokok – pokok Perkoperasian di Indonesia. Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi Kredit di ganti dengan Credit Union, sedangkan Credit Union Counselling office (CUCO) diterjemahkan menjadi Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3).

Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I)  dengan kepengurusan yang dipilih secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3 berubah nama menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit.

SEJARAH CREDIT UNION MOTOTABIAN

Gerakan Credit Union Milenium/Modern hadir di Keuskupan Manado khususnya di Bumi TOTABUAN dan lebih khusus di Kevikepan Stela Maris dan terutama di Paroki Kristus Raja Kotamobagu dicanangkan secara resmi dalam agenda Rapat Pleno Dewan Pastoral Paroki Kristus Raja Kotamobagu Semester II bulan Juni tahun 2007. Dan Rapat merekomendasikan dan memutuskan agar Bidang PSE Paroki Kristus Raja Kotamobagu segera menjajaki, mempersiapkan dan membentuk Credit Union yang saat itu dikenal dengan nama  Credit Union Milenium.
Menindak lanjuti rekomendasi dan hasil keputusan Rapat Pleno DPP Kristus Raja Kotamobagu, maka pada tanggal 10 s.d 12 Agustus 2007, di Stasi Santo Fransiskus Xaverius Guaan diadakan Loka Karya dan Pelatihan Tenaga Penggerak Ekonomi Sosial Umat yang dihadiri 103 peserta, dibiayai dari Kas Paroki dan di fasilitasi oleh Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan.

Hasil LOKALATIH, merekomendasikan agar segera terbentuknya Credit Union Millennium di Paroki Kristus Raja Kotamobagu. Anggaran yang digunakan dalam LOKALATIH ini berjumlah + Rp. 15.000.000,-  (Lebih kurang Lima Belas Juta Rupiah).

Menindaklanjuti rekomendasi LOKALATIH, maka Bidang PSE Paroki Kristus Raja Kotamobagu bekerjasama dengan DPP inti, Bidang-Bidang terkait, Komisi PSE Keuskupan Manado, Komisi PSE KWI, dan Pengurus BKCU Kalimantan berhasil mengirim 5 orang untuk magang di BKCU Kalimantan dalam rangka mempersiapkan tenaga operasional sebelum terbentuknya Credit Union, selama kurang lebih 3 bulan yaitu dari tanggal 24 Juli 2008 s.d tanggal 15 Oktober 2008. Kelima orang yang dikirim yaitu: Nona Vince Wodon, A.Md, Lily Kaloh, S.Si, Aloysius Lodewyk Poluan, Elsye Mamangkey, Fransiskus Solang.

Setelah kelima orang yang diutus magang di BKCU Kalimantan kembali, maka pada tanggal 1 Desember 2008 s.d tanggal 4 Desember 2008, diadakan RENSTRA pembentukan Credit Union yang dihadiri oleh tokoh-tokoh umat yang berjumlah 28 orang, yang difasilitasi langsung oleh Ketua BKCU Kalimantan bapak Drs. A. R. Meger, dan 2 orang Staf BKCU Kalimantan Bapak Drs. Mosiun, dan Bapak Eddy Susanto, SE. Dan pada tanggal 4 Desember 2008 secara resmi didirikan Credit Union Millennium di Keuskupan Manado “CREDIT UNION MOTOTABIAN” dengan singkatan “CUMT” dan sebagai Pendiri adalah 28 orang (peserta RENSTRA). Anggaran Renstra Konsumsi dan Akomodasi diambil dari Kas Paroki dan partisipasi dari umat, sedang biaya transportasi dan uang saku fasilitator merupakan dana pinjaman dari BKCU Kalimantan yang disatukan dengan biaya magang berjumlah Rp. 68.600.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Diawal operasional CUMT, CUMT kembali mendapat bantuan modal dari BKCU Kalimantan  Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Dana ini digunakan untuk membayar gaji karyawan, membeli sebuah sepeda motor, membeli brankas, 1 set komputer dan sarana dan pra sarana kantor. Jadi sejak penjajakan sampai dengan berdirinya CUMT, BKCUK telah membantu dana sebesar  Rp. 118.600.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dan semua hutang ini telah dilunasi pada tanggal 24 Februari 2010.

Dengan segala keterbatasannya CUMT sejak berdiri, baik Dewan Pengurus, Badan Pengawas, dan Staf  telah berusaha bekerja untuk memenuhi persyaratan agar CUMT diterima dalam jalinan Internasional yang berpusat Chicago Amerika Serikat (WOCCU), dan di Asia berpusat di Bangkok (ACCU) dan di Indonesia berpusat di Kalimantan (BKCUK). Dan akhirnya perjuangan tersebut mendapatkan hasil, karena  pada tanggal  7 Mei 2009 s.d 9 Mei 2009 Pengurus CUMT  diundang untuk menghadiri RAT Tahun Buku 2009 BKCUK dan CUMT hadir dalam RAT tersebut yang diwakili oleh bapak Markus Sugeng, S.Pd sebagai Sekretaris dan bapak Ir. Lucky Steven Musung sebagai Ketua Badan Pengawas, dan diakhir RAT tersebut pada tanggal 9 Mei 2009, RAT memutuskan bahwa CUMT diterima dan masuk dalam Jalinan Internasional dengan nomor Anggota yang ke 72 (tujuh puluh dua).



CREDIT UNION MOTOTABIAN 

PENGERTIAN CREDIT UNION MOTOTABIAN

CREDIT
Berasal dari kata CREDERE (Bahasa Latin) berarti Percaya. Sedangkan UNION berarti rukun atau kumpulan. Credit Union berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya.


MOTOTABIAN


Ada 3 Moto terkenal yang diwariskan oleh Leluhur Masyarakat Totabuan (Kotamobagu-Sulawesi Utara)  dalam melaksanakan hidup kesehariannya yaitu Mototabian (baku-baku sayang), Moto Tanoban (baku-baku bae), Bo MotoTompiaan (baku-baku inga). MOTOTABIAN berarti saling menyayangi.

CREDIT UNION MOTOTABIAN merupakan kumpulan orang-orang yang saling Percaya dalam suatu ikatan pemersatu bersepakat menabungkan uangnya, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan diantara sesama dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan karena mereka saling menyayangi, saling mengingatkan dan hidup rukun dan dan damai tanpa membedakan suku, agama, dan golongan (nilai hidup masyarakat Tanah Totabuan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer