BADAN HUKUM CU MOTOTABIAN: Nomor : 07/BH/XXV.13/DPPPKM-KK/XII/2010, tanggal 16 Desember 2010

Senin, 07 Maret 2011

CREDIT UNION : KEBANGKITAN EKONOMI KERAKYATAN

Indonesia telah 65 tahun merdeka, tetapi kemiskinan masih merajalela. Kemakmuran dan keadilan yang diimpi-impikan oleh setiap pemimpin mulai dari para pendiri bagsa ini hingga sekarang masih jauh dari rengkuhan tangan. Korupsi merajalela, keserakahan penguasa sungguh begitu memalukan untuk sebuah bangsa yang masih saja tergolong miskin. Dan kita disuruh membayar pajak, supaya disebut orang bijak, untuk aparat yang tidak pernah serius menangani berbagai permasalah rakyat dan bangsa,  untuk jalan-jalan yang berlubang-lubang seperti sarang lebah, untuk dikuras oleh orang yang menamakan diri sebagai para pemimpin dan wakil rakyat. Apa kata dunia?
Sejak dahulu para pendiri bangsa ini memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia ini bangsa yang besar, berbudaya, maju, disegani, dan tentu saja makmur. Bung Karno konon telah lama sekali mengingatkan bahwa kita jangan sampai menjadi bangsa kuli. Bung Hatta juga memiliki konsep yang jelas untuk membangun ekonomi bangsa, yaitu koperasi. Sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa ini, credit union menawarkan banyak solusi.
Apa itu Credit Unions? Credit Union adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya. Biasanya, anggota disatukan oleh suatu ikatan pemersatu seperti ikatan pekerjaan, yaitu orang-orang yang bekerja dalam satu perusahaan sama (ikatan tertutup). Atau ikatan tempat tinggal/masyarakat (ikatan terbuka). Credit union ada untuk memenuhi kebutuhan keuangan para anggotanya.
Sebutan untuk Credit Union di banyak negara sangat beragam, tetapi semuanya memberikan pelayanan yang sama. Di Indonesia sendiri dikenal secara resmi sebagai koperasi kredit (meskipun nama ini kurang memuaskan bagi beberapa penggerak  Credit Union di Indonesia). Di Afganistan Credit Union disebut dengan Islamic investment and finance cooperatives (IIFCs) dan dijalankan sesuai syariah Islam. Di Afrika Credit Union dikenal sebagai savings and credit co-operative societies (SACCOs) untuk lebih menekankan menyimpan dahulu daripada meminjam (yang ini sepertinya mirip dengan KSP di Indonesia, sayangnya banyak KSP yang jauh dari nilai dan prinsip-prinsip Credit Union)
Dalam pertemuan tahunan WOCCU tahun 2008 di Hongkong dilaporkan bahwa di seluruh dunia ada 49.134 Credit Union yang melayani 177 juta orang. Jumlah simpanan 900 milyar dolar AS dan Aset 1,2 trilyun dolar AS.
Begitu banyak orang yang mempercayai Credit Union, karena berbagai keunggulan yang dimiliki. Berbahagialah kita yang telah  menjadi anggota Credit Union, coba saja kita kupas potensi apa saja yang ada pada Credit Union, karena sejak didirikan Credit Union mengajarkan: demokrasi; pendidikan; mengelola uang, menyimpan, meminjam; serta pengelolaan yang jujur, adil dan transparan.

Demokrasi
Credit Union memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi, misalnya, setiap anggota memiliki hak untuk dipilih dan memilih pengurus, tanpa memandang jumlah simpanannya setiap anggota memiliki hak suara, dengan prinsip satu anggota satu suara. Anggota memiliki peranan yang sama dalam mengendalikan Credit Union sesuai dengan kebutuhan mereka. Di beberapa negara yang kehidupan demokrasinya masih lemah bahkan anggota Credit Union menemukan citarasa demokratisnya yang pertama kali dalam Credit Union.
Credit union berasal dari anggota, dikelola oleh anggota dan melayani anggota. Tidak mengenal diskriminasi, baik secara gender, politik, ras, agama, serta suku. Keuntungan Credit Union dinikmati oleh anggotanya sendiri, karena pemilik Credit Union adalah anggota. Keuntungan itu dipergunakan secara maksimal untuk para anggota baik dalam bentuk deviden, pinjaman dengan bunga dan biaya yang rendah, simpanan yang lebih menguntungkan, maupun produk-produk pelayanan yang lain.

Pendidikan
Pendidikan yang terus menerus. Credit Union tidak hanya terus menerus mengajarkan pentingnya pendidikan, tetapi juga aktif mendidik para anggotanya, pengurusnya dan juga karyawannya. Karena pada umumnya Credit Union beranggotakan masyarakat yang masih tertinggal secara sosial ekonomi (meskipun bukan berarti tidak boleh/ada anggota yang telah mampu), secara langsung maupun tidak langsung mereka dididik untuk melek ekonomi, sosial, demokrasi, hukum, cara mengelola uang agar dapat berusaha, menabung dan menginvestasikan uang mereka.

Menyimpan
Mungkin saja orang miskin dan orang yang tidak miskin memiliki kesulitan yang sama ketika akan menabung, yaitu merasa bahwa uang yang mereka miliki tidak cukup untuk menabung. Tetapi sejak dahulu Credit Union memiliki kayakinan bahwa setiap orang pasti menabung. Mungkin saja tabungan tersebut tidak berupa uang tunai, tetapi bisa juga dalam bentuk harta benda yang lain seperti emas, hewan peliharaan, hasil panen, atau yang lainnya.
Credit Union ada untuk melayani  para anggotanya untuk dapat menabungkan uangnya dan memberi pinjaman dengan suku bunga yang layak dan tidak memberatkan, terlebih pada orang yang mungkin belum dapat menikmati  pelayanan lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Banyak penyebab mengapa tidak semua orang menabung uang: mungkin saja karena penghasilan yang mereka dapatkan memang tidak dalam bentuk uang; atau karena tidak ada lembaga di sekitar mereka yang dapat menerima simpanan mereka; atau ada lembaga keuangan seperti bank misalnya, tetapi uang yang mereka simpanan terlampau kecil sehingga tidak dapat diterima; atau mungkin saja ada lembaga yang menerima simpanan tetapi belum tentu dijamin keamanannya karena dikelola secara serampangan, uang tidak dapat ditarik sewaktu-waktu dibutuhkan, atau bahkan tidak dapat ditarik sama sekali.
Credit Union menyediakan tempat menyimpan yang aman, dapat ditarik sewaktu-waktu, serta dalam jumlah yang bisa dijangkau semua orang. Hal yang sangat penting sebagai tempat menyimpan adalah kemanan dan keselamatan dari uang tabungan itu sendiri, soal besar kecilnya jasa adalah hal yang nomor dua. Adalah menjadi tanggungjawab Credit Union untuk menjaga keselamatan dan keamanan tabungan para anggotanya.
Credit Union merupakan lembaga keuangan dengan jangkauan yang luas sehingga dapat pula menjangkau pelayanan kepada orang-orang berpendapatan kecil. Hal ini yang memungkinkan Credit Union dapat diakses oleh siapa saja termasuk yang memiliki penghasilan rendah dan hanya mampu menabung dalam jumlah kecil.

Meminjam
Begitu banyak orang yang sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman. Mereka harus datang ke bank, harus menyiapkan berbagai persayaratan mulai dari agunan, dokumen-dokumen, laporan keuangan, laporan arus kas, perijinan, NPWP, dan sebagainya, dan hasilnya menunggu beberapa bulan untuk sebuah jawaban yang kemungkinan besar ditolak. Mungkin saja pemerintah peduli dengan orang-orang yang kurang beruntung seperti ini, kredit kompensasi BBM, Kredit Ketahanan Pangan, sampai mungkin Kredit Untuk Rakyat, tapi bukanlah hal mudah untuk mendapatkan itu. Perlu proses yang membutuhkan kesabaran dan biaya yang tidak sedikit. Lain halnya dengan anggota Credit Union, anggota Credit Union akan sangat mudah untuk memperoleh pelayanan pinjaman di Credit Union mereka sendiri.
Credit Union memberi pinjaman untuk memberi kesempatan kepada para anggotanya dalam memulai dan membangun usaha, memiliki rumah idaman, menyekolahkan anak-anak, dan berinvestasi.

Pengelolaan yang bersih dan transparan
Credit Union dikelola dengan cara transparan, patuh aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara umum. (1) Transparan, Adalah menjadi kewajiban Credit Union untuk dapat melaporkan kondisi keuangannya kepada para anggota, setiap bulan selalu harus ditampilkan Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan. dalam laporan bulanan ini ditampilkan neraca, rugi laba, dan statistik yang menggambarkan jumlah anggota (laki-laki/perempuan), jumlah peminjam serta nominal pinjaman (sejak berdiri, sejak tahun terakhir, sejak bulan terakhir), tahun berdiri, dsb. Setiap tahun Credit Union juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dan mempertanggungjawabkan laporan tersebut kepada para anggotanya dalam sebuat rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota. Kondisi keuangan harus benar-benar akurat dan bila perlu dikuatkan dengan audit dari auditor eksternal. (2) Patuh aturan, Credit Union didirikan dengan mematuhi aturan-aturan negara setempat. Di Indonesia Credit Union beroperasi di bawah undang-undang koperasi. Prinsip keamanan dan keselamatan usaha Credit Union harus dipegang teguh, prinsip-prinsip demokrasi harus ditegakkan. Pengurus CU dipilih dari anggota oleh anggota dan untuk anggota, mereka bekerja secara sukarela, dan harus memenuhi keterwakilan dari kemajemukan anggotanya, karena itu pengurus Credit Union harus berjumlah antara 5 orang sampai dengan 7 orang, dan harus ganjil. Apabila pengurus kurang dari 5 orang dikhawatirkan akan terjadi dominasi dari satu orang pengurus dan tidak dapat mereprentasikan kemajemukan anggota, serta kurangnya masukan-masukan dan ide-ide dari pengurus yang cuma sedikit. Sedangkan bila anggota lebih dari 9 orang, justru akan mempersulit dalam pengambilan keputusan dan memperbesar biaya. Agar dapat terjaga munculnya ide-ide segar dalam kepengurusan, maka harus selalu ada pergantian dalam kepengurusan Credit Union. (3) Dapat dipertanggugjawabkan kepada khalayak umum, dalam hal ini Credit Union harus menjaga kepatuhan hukum di negara tempat dia berkembang. Nama baik, kepercayaan publik dan opini umum di masyarakat harus selalu dijaga oleh pengurus, pengawas, manajemen dan staf Credit Union.


Penutup

Kalau saja semua orang menjadi anggota Credit Union, setia dan patuh dengan prinsip-prinsip Credit Union, niscaya tidak akan sulit ekonomi negara yang sedang dalam keadaan kurang baik ini segera dapat dipulihkan. Ada 400 ribu orang di negeri ini yang bergabung ke dalam Credit Union, jumlah ini tentu sangat sedikit dibanding dengan jumlah rakyat negeri. Perbandingan yang belum sampai 0,5% dari total penghuni negeri ini tentu belum memberi pengaruh yang cukup berarti, tetapi 5 tahun terakhir perkembangan Credit Union di negeri ini sangat menjanjikan, jumlah anggota, jumlah asset, jumlah simpanan berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan hebat sudah dimulai dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Indonesia timur, dan tempat lain tentu menyusul. Maka marilah bergabung dengan gerakan ini, 5 tahun lagi negeri tercinta ini akan menjadi negara yang sejahtera, maju dan terpandang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer